Senin, 29 Oktober 2012

Pungli ; kehawatiran komunitas sekolah



Pungli ; kehawatiran komunitas sekolah

Dari Pengalaman yang lalu, masih ada kehawatiran adanya potongan potongan  dari anggaran baik itu DAK ataupun bantuan lain dari pihak pemerintah, walaupun skema pembangunannya adalah swakelola, apalagi sistemnya kontraktual. Padahal dana dicairkan lansung ke rekening sekolah.
Pungutan liar (pungli) kemungkinan akan terjadi kembali, dalam program bantuan dana rehabilitasi ruang kelas rusak di sejumlah sekolah dasar. Indikasi tersebut tercium setelah adanya keluhan yang disampaikan komunitas sekolah khususnya para kepala sekolah dan komite sekolah yang mengaku pernah dipungut secara liar, Pungli tersebut disinyalir dilakukan oleh sejumlah oknum berseragam!, oknum wartawan!, oknum LSM!, bentuknya bisa seperti biaya administrasi perencanaan RAB atau LPJ, jual dedet barang yang harganya tidak masuk akal.
Berdasarkan pengalaman, beberapa dari mereka mengatakan, total tarif pungutan berkisar antara 3 - 20 persen. Mereka mengatakan umumnya pungutan ada yang dilakukan sebelum proses pembangunan (rehabilitasi) dilaksanakan. Jika kepala sekolah menolak, sekolah mereka yang siap diperbaiki terpaksa dicoret dari daftar penerima program rehabilitasi tersebut, atau menjadi daftar tunggu untuk tahun anggaran berikutnya. Bahkan mereka menyebutkan bahwa praktek pungli itu terjadi di hampir seluruh sekolah penerima bantuan, dan sudah lama terjadi setiap ada bantuan.
Pungutan tersebut berujung pada tidak maksimalnya pengerjaan rehabilitasi ruang kelas yang rusak di sekolah bersangkutan. Pasalnya, kepala sekolah harus mengurangi biaya rehab, karena sebagian biaya dipakai untuk memenuhi pungutan itu.
Dugaan itu harus diteliti lagi, dan kita harus memiliki azas praduga tak bersalah. Salah satu solusi yg kami harapkan Komunitas sekolah khususnya kepala sekolah mencoba loby dan negosiasi memberikan pemahaman kepada pihak pihak yang terkait (oknum dinas, oknum wartawan, oknum LSM) untuk tidak melakukan pengurangan anggaran diluar kesepakatan,  untuk itu pengawasan terhadap sekolah penerima bantuan juga perlu diperketat oleh semua elemen masyrakat.

Cara Murah Rehabilitasi Sekolah Aman



Cara Murah Rehabilitasi Sekolah Aman


Retrofit  adalah teknologi konstruksi yang menawarkan solusi lebih efektif dan efisien berupa perkuatan struktur bangunan tanpa harus membongkar bangunan, kebanyakan tukang menyebutnya dengan istilah disuntik. Melalui retrofitting, struktur bangunan sekolah yang cenderung lemah seperti pertemuan-pertemuan di fondasi, balok sloof, kolom, balok pengikat dan rangka mendapat perkuatan sehingga tahan gempa. Setiap rangka harus terpasang baik dan berhubungan antara satu dan yang lainnya (interconnected), dimana setiap tulangan harus menyambung (overlap/ penjangkaran 40D). Dengan demikian, saat dihantam guncangan, rangka tersebut bisa bergerak mengikuti gaya yang dihasilkan. “Memang akan menimbulkan bunyi, tapi tidak akan roboh”. Intinya, gempa itu menyerang titik-titik lemah struktur bangunan.  
                               
Selain struktur bangunan, persyaratan kualitas yang harus dipenuhi lainnya, mutu beton komponen struktur tidak boleh kurang dari 20 MPa (minimal K-175), struktur bawah pondasi harus diletakan pada tanah dasar yang padat, denah bangunan sebaiknya sederhana, simetris dan tidak terlalu panjang, bila tidak memungkinkan maka denah bangunan harus dipisahkan dengan dilatasi.

Mayoritas bangunan sekolah di negeri ini tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas minimal, baik dari sisi perencanaan gambar, kualitas material rendah, yang tidak memenuhi syarat pelaksanaan, umumnya berada diwilayah risiko bencana , makanya  retrofitting  menjadi hal yang penting.

Kelemahan retrofitting upah kerja retrofit lebih tinggi dibandingkan harsat yang dikeluarkan PU setempat, biaya estimasi tidak pasti.  

Kelebihan retrofitting biaya murah, waktu lebih cepat, mudah dikerjakan, DED  retrofit sederhana dan mudah dimengerti oleh tukang, menghilangkan sumber-sumber kelemahan pada struktur, meningkatkan kekakuan dan kekuatan, konon dapat memperpanjang masa hidup bangunan hingga 25 – 50 tahun, itupun jika pelaksanaan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan.

Untuk gempa skala besar, kita terima kerusakan tetapi tidak roboh. Kalau membuat bangunan yang mampu menahan gempa besar maka strukturnya akan sangat mahal.